Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Mahasiswa KKM 47 Desa Panyirapan mendampingi pelaku UMKM lokal untuk memperkuat branding dan legalitas usaha produk Rangginang serta Dapros.
  • Pendampingan difokuskan pada pembuatan identitas visual seperti logo, kemasan, serta pengurusan NIB dan sertifikasi halal sebagai syarat menembus pasar lebih luas.
  • Langkah nyata mahasiswa ini bertujuan meningkatkan nilai jual dan daya saing produk tradisional agar mampu bersaing di pasar modern maupun digital.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, Rangginang dan Dapros buatannya tidak hanya dikenal di lingkungan sekitar, tetapi juga mampu menembus pasar kabupaten bahkan provinsi.

Baca Juga:  Bebas Bea, Gubernur Banten Andra Soni Anjurkan Masyarakat Lakukan Balik Nama Kedua

Program pendampingan ini merupakan wujud nyata nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diimplementasikan mahasiswa di tengah masyarakat. Melalui penguatan branding dan legalitas, KKM 47 Desa Panyirapan berharap UMKM binaannya dapat bertransformasi dari usaha kecil menjadi usaha yang tangguh, berdaya saing, dan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian desa. (BP1).