Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Mahasiswa KKM 47 Desa Panyirapan mendampingi UMKM lokal untuk memperkuat branding serta legalitas produk Rangginang dan Dapros agar lebih berdaya saing.
  • Pendampingan difokuskan pada pembuatan identitas visual produk serta edukasi mengenai pentingnya kepemilikan NIB dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
  • Program ini bertujuan mentransformasi usaha tradisional menjadi bisnis yang lebih profesional agar mampu menembus pasar ritel modern dan platform digital.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, Rangginang dan Dapros buatannya tidak hanya dikenal di lingkungan sekitar, tetapi juga mampu menembus pasar kabupaten bahkan provinsi.

Baca Juga:  Hari Kedua Program Penghapusan Tunggakan Pajak, Pemprov Banten Catat Rp17 Miliar Pembayaran PKB

Program pendampingan ini merupakan wujud nyata nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diimplementasikan mahasiswa di tengah masyarakat. Melalui penguatan branding dan legalitas, KKM 47 Desa Panyirapan berharap UMKM binaannya dapat bertransformasi dari usaha kecil menjadi usaha yang tangguh, berdaya saing, dan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian desa. (BP1).