Pemkab Pandeglang Pastikan THR ASN Cair Sebelum Lebaran, Anggaran Rp 60 Miliar Disiapkan
BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berkomitmen menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebelum Idulfitri. Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengonfirmasi bahwa pembayaran akan dilakukan paling lambat pada 28 Maret 2025.
Menurut Fahmi, pencairan THR ini berpedoman pada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan mulai 15 hari sebelum hingga setelah hari raya. Namun, Pemkab Pandeglang berusaha memastikan bahwa seluruh ASN menerima haknya sebelum Lebaran.
Terkait Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa THR akan dibayarkan setelah hari raya, Fahmi menegaskan bahwa regulasi tersebut akan diperbaiki jika ditemukan kekeliruan.
Pemkab Pandeglang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 miliar untuk THR ASN, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Fahmi menegaskan bahwa pencairan ini menjadi prioritas agar kesejahteraan ASN tetap terjaga menjelang hari raya. ***