Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Pemkab Pandeglang menjamin penyaluran THR ASN akan dilakukan sebelum perayaan Idulfitri, selambat-lambatnya 28 Maret 2025.
  • Sebanyak Rp 60 miliar telah disiapkan oleh Pemkab Pandeglang untuk dibayarkan langsung ke rekening masing-masing ASN.
  • Sekda Pandeglang menyatakan siap merevisi peraturan jika terdapat kekeliruan dalam regulasi pembayaran THR sebelumnya agar sesuai dengan target waktu.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berkomitmen menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebelum Idulfitri. Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengonfirmasi bahwa pembayaran akan dilakukan paling lambat pada 28 Maret 2025.

Baca Juga:  Ramaikan Kampung Smartfren, SFCom Kabupaten Serang adakan workshop literasi digital

Menurut Fahmi, pencairan THR ini berpedoman pada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan mulai 15 hari sebelum hingga setelah hari raya. Namun, Pemkab Pandeglang berusaha memastikan bahwa seluruh ASN menerima haknya sebelum Lebaran.

Terkait Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa THR akan dibayarkan setelah hari raya, Fahmi menegaskan bahwa regulasi tersebut akan diperbaiki jika ditemukan kekeliruan.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Pandeglang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 miliar untuk THR ASN, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Fahmi menegaskan bahwa pencairan ini menjadi prioritas agar kesejahteraan ASN tetap terjaga menjelang hari raya. ***