Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Gubernur Banten resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.
  • Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
  • Pemprov Banten menginstruksikan seluruh petugas Samsat untuk mengoptimalkan pelayanan guna mengantisipasi tingginya antusiasme wajib pajak.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

“Jangan menunggu waktunya habis kembali. Saya yakin program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dana, seperti pengemudi ojek dan lainnya, untuk menjadi warga yang taat pajak,” katanya.

Baca Juga:  Pengerjaan Proyek Jalan Serang-Pandeglang Dikeluhkan Karena Sebabkan Kemacetan Parah

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menginstruksikan seluruh petugas di Samsat se-Provinsi Banten untuk memberikan pelayanan terbaik. “Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Bapenda Siapkan Pelayanan Optimal

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk mengoptimalkan pelayanan.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mengimbau kepada kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan kami akan membuka penyebaran jangkauan pelayanan,” ujar Rita.

Baca Juga:  Bupati Dewi: Idul Adha Momentum Teladani Ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail

Ia menambahkan bahwa akan ada kemungkinan penambahan personel, baik dari Bapenda maupun pihak kepolisian, untuk memastikan kelancaran program. “Target kita adalah membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya. ***

advertisement Iklan Artikel 2