Ringkasan Berita
- Sebanyak 339 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pandeglang resmi menerima SK badan hukum dari Kemenkumham RI.
- Pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis daerah untuk mendukung program ekonomi nasional Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Status badan hukum yang sah dinilai akan mempermudah akses permodalan, pembinaan, serta kemitraan bagi koperasi untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Pandeglang. Pembentukan Kopdes Merah Putih ini merupakan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, agar kemakmuran masyarakat Indonesia bisa dimulai dari desa,” ungkapnya.
Kunci Akses Permodalan dan Kemitraan
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran, menegaskan pentingnya status badan hukum bagi sebuah koperasi.
“Syarat utama pembentukan koperasi adalah memiliki akta notaris dan SK Kemenkumham. Ini akan mempermudah akses permodalan, pembinaan, dan kerja sama kemitraan,” jelasnya.
Ia optimis bahwa Kopdes Merah Putih dapat menumbuhkan ekonomi lokal melalui pengembangan aneka usaha dan pemanfaatan potensi alam yang ada, sehingga kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. ***


Tinggalkan Balasan