Ringkasan Berita
- Sebanyak 339 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pandeglang resmi menerima SK badan hukum dari Kemenkumham RI.
- Pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis daerah untuk mendukung program ekonomi nasional Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Status badan hukum yang sah dinilai akan mempermudah akses permodalan, pembinaan, serta kemitraan bagi koperasi untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.
BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Sebanyak 339 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Pandeglang kini telah resmi mengantongi status badan hukum. Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, diserahkan secara simbolis pada Senin (30/6/2025).
Acara penyerahan berlangsung di Oproom Setda Pandeglang dan dipimpin langsung oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani, didampingi Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, Wakil Ketua I DPRD Fikri Pebriansyah, dan Pj. Sekretaris Daerah Asep Rahmat.
Dukungan untuk Program Ekonomi Nasional
Dalam sambutannya, Bupati Dewi Setiani menyatakan bahwa legalisasi Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, 339 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang telah resmi berbadan hukum. Semoga ini membawa manfaat bagi keberhasilan pembangunan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap koperasi-koperasi ini dapat dikelola dengan baik dan transparan. Menurutnya, Kopdes Merah Putih adalah simbol kemandirian ekonomi kerakyatan yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional.
advertisement
Apresiasi dari Legislatif
Dukungan penuh juga datang dari pihak legislatif. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pandeglang, Fikri Pebriansyah, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Pandeglang dalam merealisasikan program tersebut.


Tinggalkan Balasan