Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyerahkan 115 sertifikat tanah program PTSL kepada warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu.
  • Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga yang dapat dimanfaatkan untuk usaha maupun akses permodalan.
  • Sebanyak 115 sertifikat merupakan tahap pertama dari total 250 bidang tanah yang diajukan masyarakat secara gratis.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, PANDEGLANG Sebanyak 115 warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, kini dapat bernapas lega setelah menerima sertifikat tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Camat Cimanggu pada Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam sambutannya, Bupati Dewi Setiani menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, memberdayakan masyarakat desa, dan mendorong legalitas aset.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum atas tanah mereka. Ini akan sangat berguna, baik untuk keperluan usaha, warisan, maupun sebagai jaminan untuk mengakses permodalan,” ujar Bupati Dewi di hadapan para penerima manfaat.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan ini merupakan tahap pertama dari total 250 bidang tanah yang diajukan oleh warga Desa Ciburial. Sementara 115 sertifikat telah terbit, sisanya saat ini masih dalam proses administrasi dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang.

Baca Juga:  Musrenbang Kecamatan Pandeglang 2025: Prioritaskan Peningkatan PAD dan Infrastruktur Daerah

Bupati juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, aparat desa, dan tim PTSL dari BPN yang telah bekerja keras menyukseskan program ini. “Program PTSL merupakan inisiatif nasional yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia secara gratis atau dengan biaya minimal,” tambahnya.

advertisement Iklan Artikel 2

Salah seorang penerima manfaat, Mugia Lisditia (21), mengungkapkan rasa syukurnya. Menurutnya, program ini sangat membantu warga untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki tanpa dipungut biaya.