BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Sebanyak 115 warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, kini dapat bernapas lega setelah menerima sertifikat tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Camat Cimanggu pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Dewi Setiani menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, memberdayakan masyarakat desa, dan mendorong legalitas aset.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum atas tanah mereka. Ini akan sangat berguna, baik untuk keperluan usaha, warisan, maupun sebagai jaminan untuk mengakses permodalan,” ujar Bupati Dewi di hadapan para penerima manfaat.
Penyerahan ini merupakan tahap pertama dari total 250 bidang tanah yang diajukan oleh warga Desa Ciburial. Sementara 115 sertifikat telah terbit, sisanya saat ini masih dalam proses administrasi dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang.
Bupati juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, aparat desa, dan tim PTSL dari BPN yang telah bekerja keras menyukseskan program ini. “Program PTSL merupakan inisiatif nasional yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia secara gratis atau dengan biaya minimal,” tambahnya.
Salah seorang penerima manfaat, Mugia Lisditia (21), mengungkapkan rasa syukurnya. Menurutnya, program ini sangat membantu warga untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki tanpa dipungut biaya.
“Ini sangat membantu masyarakat karena gratis. Sertifikat yang saya urus ini adalah tanah warisan dari orang tua seluas 730 meter persegi,” pungkas Mugia. ***
Tinggalkan Balasan