Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyerahkan 115 sertifikat tanah program PTSL kepada warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu.
  • Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga yang dapat dimanfaatkan untuk usaha maupun akses permodalan.
  • Sebanyak 115 sertifikat merupakan tahap pertama dari total 250 bidang tanah yang diajukan masyarakat secara gratis.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

“Ini sangat membantu masyarakat karena gratis. Sertifikat yang saya urus ini adalah tanah warisan dari orang tua seluas 730 meter persegi,” pungkas Mugia. ***

Baca Juga:  Bupati Dewi Buka Seminar Motivasi Apresiasi Siswa Berprestasi SDIT Irsyadul Ibad