Ringkasan Berita
- Dewan Pers belum menetapkan lokasi maupun pelaksana Hari Pers Nasional (HPN) 2027 karena masih dalam tahap mendengarkan aspirasi konstituen.
- Terdapat tuntutan agar HPN tidak didominasi oleh satu organisasi wartawan saja, melainkan melibatkan seluruh komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers.
- Dewan Pers mempertimbangkan opsi revisi Kepres HPN untuk memperjelas mandat penyelenggara jika tidak tercapai kesepakatan antar konstituen.

JAKARTA, BADAKPOS.COM — Dewan Pers hingga Rabu malam (2/9/2026) belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan pelaksana Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Kepastian tersebut disampaikan sejumlah unsur Dewan Pers setelah pada Rabu siang Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan delegasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memaparkan kesiapan menjadi pelaksana HPN 2027.
Penegasan serupa disampaikan anggota Dewan Pers Abdul Manan. Ia mengatakan Dewan Pers belum membuat keputusan akhir terkait HPN 2027.
Menurutnya, pertemuan tadi siang itu dimaksudkan untuk mendengarkan pandangan dari PWI soal aspirasi konstituen DP yang lain. Sebab, PWI tidak datang dalam pertemuan membahas soal HPN ini sebelumnya. Dari penjelasan tadi siang, PWI masih merasa bahwa organisasinya adalah lembaga yang berhak menjadi penanggungjawab dan penyelenggara karena HPN itu ada kaitan erat dengan sejarah organisasi ini. Namun dalam pelaksanaannya akan melibatkan konstituen DP lainnya.
“Menurut saya, pangkal soalnya ‘kan di sini. Meski HPN itu memakai tanggal kelahiran PWI, tapi ini ‘kan namanya HPN yang seharusnya merupakan hari yang dirayakan semua komunitas pers. Karena itu, pelaksanaannya mestinya dilakukan bersama-sama, tidak dimonopoli atau didominasi oleh satu organisasi wartawan. Dan karena ini acara bersama, yang lebih tepat menjadi penanggungjawab, ya seharusnya bukan organisasi wartawan, tapi lembaga yang punya otoritas lebih besar di bidang pers atau yang menaungi organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, yaitu DP, ” ujar Abdul Manan.
advertisement
Ditambahkan Abdul Manan, disebutkan, tentu saja bisa dimengerti jika PWI soal HPN ini inginnya seperti status quo, yaitu seperti selama ini terjadi. Namun di sisi lain, konstituen menginginkan ada perubahan karena pelaksanaan HPN ini masih tidak sesuai harapan sebagian besar konstituen DP.


Tinggalkan Balasan