BADAKPOS.COM, LUMAJANG – Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang kasus ladang ganja yang ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 11 Maret 2025. Sidang ini menghadirkan tiga saksi fakta dari pihak TNBTS yang memberikan kesaksiannya secara daring. Mereka adalah Edwy Yunanto, polisi hutan dan staf kantor Balai Besar TNBTS; Yunus Tri Cahyono, polisi hutan dan Kepala Resor Senduro; serta Untung, polisi hutan yang turut dalam investigasi kasus tersebut.
Dampak Penanaman Ganja terhadap Ekosistem
Dari kesaksian para saksi, terungkap bahwa terdapat 59 titik penanaman ganja dengan total luas tidak lebih dari satu hektare. Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 2 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi penanaman ini berada di zona rimba kawasan konservasi yang termasuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang memiliki luas 6.367 hektare.
Saksi Yunus Tri Cahyono mengungkapkan bahwa keberadaan ladang ganja tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem di kawasan konservasi. Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan habitat bagi rumput asli kawasan, yang kini terganggu akibat aktivitas ilegal tersebut. Saksi lainnya, Untung, menambahkan bahwa daerah tersebut merupakan habitat tanaman endemik seperti pinus dan cemara. Menurutnya, penanaman tanaman selain spesies endemik di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
Proses Pemulihan Ekosistem dan Tantangan yang Dihadapi
Dalam sidang, majelis hakim mempertanyakan sumber anggaran yang akan digunakan untuk memulihkan ekosistem yang rusak akibat ladang ganja tersebut. Namun, saksi Untung mengaku tidak mengetahui dari mana dana tersebut akan diperoleh. Majelis hakim menegaskan bahwa jika tidak ada ladang ganja, maka upaya pemulihan ekosistem tidak perlu dilakukan, yang berarti adanya pengeluaran tambahan akibat aktivitas ilegal ini.
Para saksi juga menyampaikan bahwa mereka tidak dapat sepenuhnya melarang warga memasuki kawasan hutan konservasi karena banyak yang mencari rumput dan jamur di dalamnya. Meski demikian, pihak TNBTS telah melakukan sosialisasi terkait larangan memasuki kawasan hutan konservasi dan memasang papan peringatan. Sayangnya, papan tersebut tidak mencantumkan ancaman hukuman yang jelas, sehingga masyarakat tetap berani memasuki kawasan tersebut tanpa rasa takut.
advertisement
Teguran Hakim dan Ancaman Sanksi
Ketua majelis hakim, Redite Ika Septiana, didampingi oleh dua hakim anggota, Gandha Wijaya dan I Nyoman Ary Mudjana, mengeluarkan ultimatum keras. Mereka menegaskan bahwa jika kasus serupa kembali ditemukan di TNBTS, maka kejadian tersebut bisa dianggap sebagai bentuk kesengajaan dan pembiaran. Teguran ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat di kawasan konservasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak berwenang dan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian kawasan konservasi. Aktivitas ilegal seperti penanaman ganja tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius bagi keseimbangan ekosistem yang ada. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kawasan konservasi tetap terlindungi demi keberlanjutan lingkungan dan keanekaragaman hayati di dalamnya. ***


Tinggalkan Balasan