BADAKPOS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah resmi menandatangani dan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024. Acara penyerahan ini berlangsung di Pendopo Bupati Serang, Jumat (21/3/2025). PSU sendiri dijadwalkan akan digelar pada 19 April 2025.
Penandatanganan NPHD turut dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rudy Suhartanto, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, serta perwakilan dari Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim 0602 Serang, dan Kodim 0623 Cilegon. Hadir pula Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, serta sejumlah pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Tatu menyatakan bahwa NPHD diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan PSU Pilkada. “Alhamdulillah, kami telah melaksanakan NPHD kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang untuk mendukung pelaksanaan PSU ini,” ujarnya.
Tatu juga memastikan bahwa besaran anggaran yang telah disepakati telah memenuhi kebutuhan yang dihitung secara rinci oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), KPU, dan Bawaslu. Selain itu, NPHD juga diberikan kepada Polresta Serang Kota, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, Kodim 0602 Serang, dan Kodim 0623 Cilegon guna memastikan pengamanan PSU berlangsung kondusif. “PSU harus dilakukan secara jujur, adil, dan bebas rahasia, serta menjamin kenyamanan masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya,” tambahnya.
Dari hasil koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, telah disepakati bahwa total kebutuhan anggaran PSU Pilkada Kabupaten Serang mencapai Rp50,67 miliar. Anggaran ini terdiri dari Rp38 miliar untuk KPU Kabupaten Serang, Rp9,9 miliar untuk Bawaslu, serta Rp1,83 miliar untuk unsur pengamanan Polri/TNI.
advertisement
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, menyatakan bahwa setelah penandatanganan NPHD, pihaknya akan segera menjalankan tahapan-tahapan PSU, termasuk pembentukan badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS, yang pelantikannya dijadwalkan pada 1 April 2025. Ia juga menambahkan bahwa persiapan logistik seperti surat suara, bilik suara, dan perlengkapan lainnya telah dimulai dan ditargetkan rampung dalam minggu ini. “Setelah lebaran, kami akan melakukan setting segala kebutuhan PSU dan mendistribusikannya agar PSU dapat dilaksanakan pada 19 April,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan pengawasan secara profesional dan ketat. “Kami siap melaksanakan pengawasan agar PSU berjalan dengan transparan dan demokratis,” ujarnya.
Dengan diserahkannya NPHD ini, diharapkan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat. ***


Tinggalkan Balasan