Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan revisi UU TNI tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi militer.
  • Revisi dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme TNI dalam pertahanan negara serta penanganan situasi darurat.
  • Perubahan fokus pada tiga pasal utama terkait koordinasi kementerian, usia pensiun prajurit, dan penempatan jabatan prajurit aktif.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

BADAKPOS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi militer seperti era sebelumnya. Ia memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait hal tersebut.

“Pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bukan untuk mengembalikan TNI ke dwifungsi militer. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran,” ujar Budi Gunawan saat menghadiri acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Baca Juga:  Bupati Dewi Setiani Lantik Asep Rahmat sebagai Pj. Sekretaris Daerah Pandeglang

Menurut Budi Gunawan, revisi ini dilakukan untuk memastikan TNI semakin profesional dalam menjalankan tugas pokoknya, terutama di bidang pertahanan negara dan dalam situasi darurat seperti bencana alam. Ia juga menjelaskan bahwa revisi hanya mencakup tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 yang mengatur kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan, Pasal 53 yang menyesuaikan usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang mengatur jabatan di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif berdasarkan kebutuhan dan keahlian mereka.

advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, Budi Gunawan menyebutkan bahwa beberapa prajurit TNI telah diperbantukan di Badan SAR Nasional (Basarnas) karena memiliki keahlian khusus. Dengan adanya revisi ini, pemerintah justru ingin memberikan batasan yang lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Pandeglang Akuisisi Dua Bidang Tanah di Kecamatan Cigeulis

Rancangan revisi UU TNI ini mendapat perhatian publik karena dalam draf terbaru, prajurit aktif diperbolehkan menempati posisi di 16 kementerian/lembaga. Selain itu, pemerintah dan DPR juga dikabarkan menggelar rapat tertutup di salah satu hotel mewah pada akhir pekan lalu, yang turut menjadi sorotan masyarakat.

advertisement Iklan Artikel 2

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berupaya menyesuaikan peran TNI agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengembalikan konsep dwifungsi militer di masa lalu. ***