BADAKPOS.COM, PANDEGLANG Sebanyak 115 warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, kini dapat bernapas lega setelah menerima sertifikat tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Camat Cimanggu pada Jumat, 13 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Dewi Setiani menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, memberdayakan masyarakat desa, dan mendorong legalitas aset.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum atas tanah mereka. Ini akan sangat berguna, baik untuk keperluan usaha, warisan, maupun sebagai jaminan untuk mengakses permodalan,” ujar Bupati Dewi di hadapan para penerima manfaat.

Baca Juga:  SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama
advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan ini merupakan tahap pertama dari total 250 bidang tanah yang diajukan oleh warga Desa Ciburial. Sementara 115 sertifikat telah terbit, sisanya saat ini masih dalam proses administrasi dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang.

Bupati juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, aparat desa, dan tim PTSL dari BPN yang telah bekerja keras menyukseskan program ini. “Program PTSL merupakan inisiatif nasional yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia secara gratis atau dengan biaya minimal,” tambahnya.

Baca Juga:  Langkah Nyata SMSI: Pokja News Room Jaga Desa Banten Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Digitalisasi Desa

advertisement Iklan Artikel 2

Salah seorang penerima manfaat, Mugia Lisditia (21), mengungkapkan rasa syukurnya. Menurutnya, program ini sangat membantu warga untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki tanpa dipungut biaya.

“Ini sangat membantu masyarakat karena gratis. Sertifikat yang saya urus ini adalah tanah warisan dari orang tua seluas 730 meter persegi,” pungkas Mugia. ***