Ringkasan Berita
- Gubernur Banten resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.
- Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
- Pemprov Banten menginstruksikan seluruh petugas Samsat untuk mengoptimalkan pelayanan guna mengantisipasi tingginya antusiasme wajib pajak.
BADAKPOS.COM, PANDEGLANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak hanya dengan membayar pajak tahun berjalan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025, yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2025. Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang berakhir pada 30 Juni 2025.
Gubernur Andra Soni menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat serta hasil evaluasi tingginya antusiasme pada program sebelumnya.
“Menjelang berakhirnya masa pembebasan sebelumnya, saya mendapatkan banyak saran dan permohonan dari masyarakat untuk perpanjangan. Melihat antusiasme dan kondisi ekonomi saat ini, kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang,” ungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).
“Cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja, tunggakan di bawah tahun 2025 dibebaskan,” jelasnya.
advertisement
Imbauan untuk Masyarakat dan Petugas
Andra Soni berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.


Tinggalkan Balasan