Bupati Tatu Serahkan NPHD untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024
BADAKPOS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah resmi menandatangani dan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024. Acara penyerahan ini berlangsung di Pendopo Bupati Serang, Jumat (21/3/2025). PSU sendiri dijadwalkan akan digelar pada 19 April 2025.
Penandatanganan NPHD turut dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rudy Suhartanto, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, serta perwakilan dari Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim 0602 Serang, dan Kodim 0623 Cilegon. Hadir pula Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, serta sejumlah pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Tatu menyatakan bahwa NPHD diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan PSU Pilkada. “Alhamdulillah, kami telah melaksanakan NPHD kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang untuk mendukung pelaksanaan PSU ini,” ujarnya.
Tatu juga memastikan bahwa besaran anggaran yang telah disepakati telah memenuhi kebutuhan yang dihitung secara rinci oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), KPU, dan Bawaslu. Selain itu, NPHD juga diberikan kepada Polresta Serang Kota, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, Kodim 0602 Serang, dan Kodim 0623 Cilegon guna memastikan pengamanan PSU berlangsung kondusif. “PSU harus dilakukan secara jujur, adil, dan bebas rahasia, serta menjamin kenyamanan masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya,” tambahnya.