Dari hasil koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, telah disepakati bahwa total kebutuhan anggaran PSU Pilkada Kabupaten Serang mencapai Rp50,67 miliar. Anggaran ini terdiri dari Rp38 miliar untuk KPU Kabupaten Serang, Rp9,9 miliar untuk Bawaslu, serta Rp1,83 miliar untuk unsur pengamanan Polri/TNI.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, menyatakan bahwa setelah penandatanganan NPHD, pihaknya akan segera menjalankan tahapan-tahapan PSU, termasuk pembentukan badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS, yang pelantikannya dijadwalkan pada 1 April 2025. Ia juga menambahkan bahwa persiapan logistik seperti surat suara, bilik suara, dan perlengkapan lainnya telah dimulai dan ditargetkan rampung dalam minggu ini. “Setelah lebaran, kami akan melakukan setting segala kebutuhan PSU dan mendistribusikannya agar PSU dapat dilaksanakan pada 19 April,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan pengawasan secara profesional dan ketat. “Kami siap melaksanakan pengawasan agar PSU berjalan dengan transparan dan demokratis,” ujarnya.
Dengan diserahkannya NPHD ini, diharapkan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat. ***


Tinggalkan Balasan