Tampilkan Ringkasan Artikel

Ringkasan Berita

  • Ratusan warga dari Gunungsugih dan Anyar bersatu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di PT Asahimas Chemical pada 18 Agustus 2026 untuk menuntut transparansi pengelolaan limbah.
  • Massa menuding PT Asahimas Chemical melakukan monopoli pengelolaan limbah ekonomis oleh oknum pengusaha tanpa lelang yang transparan serta merugikan masyarakat sekitar.
  • Manajemen PT Asahimas Chemical membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sementara DLHK Banten berencana menurunkan tim Gakkum untuk penyelidikan.
AI Icon Ringkasan di Generate oleh MEOWCONNECT, BADAKPOS.com Artificial Intelligence

Cilegon, Badakpos.com – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran akan kembali mengguncang PT Asahimas Chemical (ASC) di Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (18/8/2026) pekan depan. Kali ini, massa tidak hanya berasal dari warga sekitar pabrik, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat Kecamatan Anyar.

Baca Juga:  Langkah Nyata SMSI: Pokja News Room Jaga Desa Banten Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Digitalisasi Desa

Aksi yang kembali dikomandoi oleh LSM Perkumpulan Muda untuk Transparansi Data dan Fakta (Per-MATA) Banten ini merupakan kelanjutan dari dua kali aksi unjuk rasa yang telah digelar di Kantor Pusat ASC di Jakarta. Rencananya, pada aksi kali ini massa akan langsung menggeruduk pabrik ASC yang berlokasi di Kelurahan Gunungsugih, Cilegon.

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Per-MATA Banten dan Forum Masyarakat Anyar Bersatu (FMAB) dipastikan akan turun ke jalan. Elemen masyarakat yang akan bergabung pun beragam, mulai dari Koperasi Gunungsugih Mulia, DPW Kesti TTKKDH Banten, IPSI, hingga Karang Taruna Kecamatan Anyar.

Baca Juga:  Bupati Dewi Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila: Bukan Sekadar Seremonial!
advertisement Iklan Artikel 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Koordinator Lapangan Aliman dan ditujukan kepada Kepala Kasat Intel Polres Cilegon, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Aksi ini merupakan buntut dari tidak dipenuhinya tuntutan dalam dua surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan, yakni Surat Somasi Nomor 008/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 dan Nomor 009/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

advertisement Iklan Artikel 2

“Berdasarkan tidak dipenuhinya tanggapan dan tindak lanjut perbaikan oleh pihak perusahaan dalam batas waktu yang ditentukan,” demikian salah satu poin dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, Minggu (15/8/2026).